Uang rusak dapat di tukar lho........

A. Ketentuan pelaksanaan penukaran Uang Rupiah perlu diatur kembali bagi masyarakat yang akan memperoleh layanan penukaran dari Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, dengan pertimbangan antara lain:
1. Sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni   2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007.

2. Memberikan pedoman pelaksanaan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan penukaran uang rupiah dari Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
3.  Memberikan pedoman pelaksanaan bagi pelaksana di Bank Indonesia dalam memberikan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat.

B. Materi pokok yang tercantum dalam Surat Edaran tentang Penukaran Uang Rupiah meliputi:
1. Besarnya penggantian atas Uang Rusak sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
a. Uang Kertas (UK)
- dalam hal fisik UK lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan Ciri Uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
- dalam hal fisik UK sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
b. Uang Logam (UL)
- dalam hal fisik UL lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya dan Ciri Uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
- dalam hal fisik UL sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
c. UK yang terbuat dari bahan plastik (polimer)
- dalam hal fisik UK mengerut dan masih utuh serta Ciri Uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
- dalam hal fisik UK mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang Ciri Uang masih dapat dikenali keasliannya dan fisik Uang lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

2. Penggantian sebesar nilai nominal terhadap UK sebagaimana dimaksud pada butir a.1), hanya diberikan dalam hal:
a. Uang Rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Yang dimaksud satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap adalah kondisi fisik UK yang diserahkan oleh masyarakat tidak terdiri dari 2 (dua) bagian atau lebih dan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
b. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah, dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama. Uang Rusak dengan 2 (dua) bagian terpisah yang disambungkan kembali dengan perekat termasuk Uang Rusak yang tidak merupakan satu kesatuan
c. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
d. Dalam hal diperlukan proses penelitian secara laboratoris terhadap Uang Rusak yang diterima dari masyarakat, maka Bank Indonesia dapat menahan Uang Rusak dalam rangka menilai besarnya keutuhan dan/atau menetapkan penggantian atas Uang Rusak tersebut.
e. Dalam hal Uang Rusak akan ditahan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d, masyarakat menyerahkan surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan bahwa:
- Uang Rusak ditahan oleh Bank Indonesia untuk dilakukan penelitian secara laboratoris; dan
- apabila Uang Rusak setelah dilakukan penelitian secara laboratoris tidak dikembalikan oleh Bank Indonesia, sepanjang kondisi fisik Uang Rusak tersebut tidak memungkinkan untuk dikembalikan.

2 komentar:

Unknown said...

missi ..
uang saya kebakar dan yang kebakar kebelah dua, posisi yang kebakar pas bagian tengahnya kira" bisa di tuker ga ya?

Anonymous said...

TESTIMONI nama rozak di medan. Penukaran uang di kota medan dapat dilakukan di bank indonesia cabang medan jalan putri hijau. Hanya di hari kamis, hanya 30 orang sehari. Satpam bank indonesia sarankan datang jam 6 pagi. Jadi warga kota medan harus bersaing dengan pengepul uang rusak. Saya tgl 6 desember 2012 jam 8 pagi ke bank indonesia. Lalu karena tidak bisa bangun jam 6 pagi maka tidak dapat antrian 30 orang tercepat kalah dengan pengepul uang rusak. Jumpa satpam bank indonesia merangkap pengepul uang rusak harga jasa 10ribu/uang rusak. Ini kota medan bung !

Post a Comment