A. Ketentuan pelaksanaan penukaran Uang Rupiah perlu diatur kembali bagi masyarakat yang akan memperoleh layanan penukaran dari Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, dengan pertimbangan antara lain:
1. Sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
Nah buat kamu sang pemburu Vampir, kudu wajib mempunyai alat-alat dibawah ini karena alat-alat dibawah ini mampu membasmi Vampir sampai ke akar-akarnya. Adapun isi dari perlengkapan di bawah ini adalah sebuah pistol dengan peluru dari perak, bawang putih, al-kitab, lilin dan air suci